Jumat 01 Nov 2019 10:39 WIB

Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan

Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2019-2023. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11) pada pukul 10:00 WIB.

Presiden melakukan pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Usai pembacaan Keppres pengangkatan, Presiden Jokowi kemudian mengambil sumpah jabatan terhadap anggota Komisi Kejaksaan.

"Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama masing-masing. Apabila demikian, harap mengikuti kata-kata saya," ucap Presiden saat pengambilan sumpah jabatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan diakhiri dengan pemberian selamat dari Presiden serta diikuti para tamu undangan.

Berikut nama anggota yang dilantik:

1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)

2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)

3. Witono (anggota)

4. Sri Harijati (anggota)

5. Apong Herlina (anggota)

6. Resi Anna Napitupulu (anggota)

7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)

8. Bambang Widarto (anggota)

9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)

Tampak hadir dalam acara ini di antaranya yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Terawan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menperin Agus Gumiwang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

Selain itu, hadir pula Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Arsul Sani, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement