REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan. DPR ingin mengetahui apa yang menjadi dasar Fachrul sehingga muncul pernyataan tersebut.
"Insya Allah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal yang menurut saya tidak produktif," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, di kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10).
Yandri mempertanyakan terminologi radikal dan kaitan dengan pakaian seperti apa yang disampaikan Fachrul Razi. Menurut Yandri, mengaitkan pakaian dengan kadar radikalisme seseorang adalah pemikiran yang dangkal dan terlalu gegabah.
"Terminologi radikal dengan pakaian itu bagaimana nyambungnya," ujar politikus PAN ini.
Yandri mengatakan, seharusnya menag fokus sebagai sentral mengurusi masalah umat beragama. Fachrul dituntut menghadirkan rasa aman dan damai. Namun, menurut dia, Fachrul justru menimbulkan kegaduhan baru mengenai pernyataan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang.
"Itu tugasnya begitu. Tapi kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas soal radikal sama dengan cara orang berpakaian, ya itu menurut saya terlalu gegabah," ujarnya.
Secara umum, Yandri sendiri mempertanyakan radikalisme yang belakangan ini didengung-dengungkan pemerintah. Ia khawatir isu radikalisme yang tidak jelas disampaikan oleh pemerintah ini justru memicu konflik horizontal.
Politikus PKS Netty Heryawan juga mempertanyakan kajian menag terkait wacana pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah. "Sebetulnya dilihat dulu, memang apakah itu berdasar pada sebuah kajian? Kalau kajiannya ternyata, misalnya semua perempuan pengguna niqab adalah orang yang melakukan perpecahan, menyebarkan hoax berita bohong, ya mungkin itu bisa dijadikan alasan," ujar Netty ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/10).
Tanpa adanya kajian, menurut Netty, argumentasi menag harusnya perlu dipikirkan ulang. Ia menilai, kondisi sosial keagamaan saat ini sedang kondusif. Maka itu, ia berharap agar kondisi tersebut dipertahankan.
Terkait pelarangan cadar khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Netty pun meminta menag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi terlebih dahulu.
"Kalau memang ada pelarangan, ada sosialisasi yang sudah dilakukan lewat lahirnya UU itu terhadap seluruh perempuan ASN, ya silakan saja dikoordinasikan dengan menpan RB yang menjadi leading sector dari para ASN," ujar dia.
(ed: fitriyan zamzami)