Jumat 01 Nov 2019 00:11 WIB

Kebijakan Larangan Bercadar Jangan Sampai Langgar UUD 1945

Pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah dilakukan dengan hati-hati.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Bercadar
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta rencana pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Dia mengingatkan agar rencana kebijakan itu tidak menabrak Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi di sini terlihat dengan jelas bahwa pemerintah harus dan wajib menghormati agama dan keyakinan mereka," kata Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Keamanan menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Menurut Anwar, alasan rencana kebijakan tersebut jangan sampai melanggar pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan beragama.

Dia mengatakan, dalam ayat 1 dikatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa. Sementara di ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dia berpendapat, jika pelarangan itu berangkat dari adanya kekhawatiran potensi tindakan yang membahayakan terutama ke gedung-gedung pemerintah maka itu bisa dilakukan tanpa menyuruh warga membuka cadar mereka. Pemerintah, dia mengatakan, bisa mengatasi hal tersebut dengan penggunaan teknologi. "Sekarang teknologi sudah sangat canggih dan pemerintah tinggal beli saja alat tersebut sehingga masalah selesai tanpa ada kegaduhan," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar Indonesia tetap aman dan tidak gaduh. Dia mengatakan, pada akhirnya pemerintah dan semua pihak bisa melaksanakan pembangunan di Nusantara dengan sebaik-baiknya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana kebijakan tersebut masih dalam kajian. Namun, dia melanjutkan, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan kemenag atas dasar alasan keamanan.

Dia menyampaikan kemenag saat ini tengah mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Fachrul kembali menegaskan langkah ini dipertimbangkan karena semakin banyak pengguna cadar yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna cadar yang menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement