Kamis 31 Oct 2019 22:10 WIB

3 Pasangan Pelaku Mesum di Aceh Jalani Hukum Cambuk

Eksekusi hukum cambuk disaksikan puluhan warga.

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Tiga pelanggar syariat Islam, seorang di antaranya perempuan belasan tahun, yang terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau perbuatan mesum dihukum cambuk.

Eksekusi cambuk tiga pelaku mesum tersebut berlangsung di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (31/10). Eksekusi cambuk disaksikan puluhan warga.

Baca Juga

Tiga terhukum cambuk yakni Raudhatunnur binti Alm Zulkifli. Mahasiswi berusia 18 tahun asal Kabupaten Bireuen ini dihukum cambuk 15 kali dipotong masa tahanan tiga kali cambuk.

Kemudian, pasangan paruh baya Mukhlis bin Muhammad, warga Aceh Besar, dan Nurmawati binti Abdurrahman, warga Aceh Jaya. keduanya dihukum cambuk masing-masing 28 dan 23 kali.

Mukhlis bin Muhammad dilaporkan sebagai pegawai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar. Terhukum pasangan Mukhlis bin Muhammad dan Nurmawati binti Abdurrahman masing-masing sudah memiliki pasangan sahnya.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan terpidana cambuk Mukhlis bin Muhammad dan Nurmawati binti Abdurrahman ditangkap saat berduaan di kawasan Gampong Jawa.

"Pasangan ini ditangkap tim patroli Wilayatul Hisbah. Sedangkan terpidana cambuk Raudhatunnur binti Alm Zulkifli, perkaranya ditangani Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh," sebut Muhammad Hidayat.

Terkait terhukum cambuk Mukhlis bin Muhammadyang merupakan pegawai MPU Aceh Besar, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh itu mengaku tidak mau mengomentari lebih detail.

"Kami berpegang pada identitas yang bersangkutan KTP adalah wiraswasta. Kami tidak pernah menanyakan apakah terhukum pegawai MPU atau tidak," kata Muhammad Hidayat.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement