Kamis 31 Oct 2019 19:53 WIB

Jimly: Larangan Cadar Baiknya Berlaku di Instansi Pemerintah

Pegawai instansi pemerintah sebaiknya memperlihatkan identitas wajahnya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan instansi pemerintahan sebaiknya memang memberlakukan larangan pemakaian cadar atau niqab bagi pegawainya. Sebab, ia menilai, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah sebaiknya memperlihatkan identitas wajahnya.

"Secara pribadi saya setuju. Tetapi idealnya, ya harus ada UU yang mengatur bahwa untuk bekerja dalam jabatan tertentu, harus ada foto yang terlihat wajah, sehingga tidak ada kerahasiaan yang tersembunyi," kata dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (31/10). 

Baca Juga

Jimly menerangkan, harus ada aturan yang jelas terkait cadar di instansi pemerintah. Dengan demikian, ia mengatakan, tidak menjadi kontra produktif dan sumber salah paham pihak terkait.

Jimly menjelaskan, setiap orang harus diperbolehkan atau bebas untuk mengenakan cadar (niqab). Akan tetapi, ia menambahkan, orang yang ingin bekerja di instansi atau pekerjaan tertentu wajib memenuhi persyaratan resmi (official requirement) yang ada, di antaranya pakaian. 

Menurut Jimly, pelarangan ini bukan hanya ASN atau PNS di instansi pemerintahan. Ia mengatakan pengaturan serupa, yakni berwajah terbuka, harus berlaku bagi pekerjaan sebagai polisi ataupun TNI.

Dia juga mengatakan, jika ada PNS yang tidak menyetujui aturan tersebut maka pemerintah dapat menawarinya untuk tidak lagi menjadi warga biasa. "Sebagai warga biasa, silahkan menggunakan pakaian tertutup sebagai bagian ekspresi. Karena itu juga merupakan hak asasi manusia," ujar pengamat hukum dan tata negara itu. 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut akan mempertimbangkan wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengaku, wacana tersebut masih dalam tahap kajian.

Namun, belakangan ia meluruskan pernyataannya. Fachrul menyebut ia hanya menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya dalam Alquran dan hadis.

"Gak ada saya sebut itu (larangan menggunakan cadar atau niqab) itu. Tidak ada ayat dan hadisnya tetapi tidak kita larang," katanya saat ditemui Republika.co.id setelah menghadiri Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

Fachrul juga membantah Kemenag sedang mengkaji larang penggunaan cadar di instansi. Menurut dia, larangan menggunakan atau tidak boleh menggunakan bukan kewenangan Kemenag. "Belum pernah ngomong. Kalau melarang-melarang itu kan bukan urusan Menag," katanya.

Namun, kata dia, penggunaan cadar atau niqab oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai non-PNS di intansi pemerintah, itu jelas dilarang. "Kalau intansi pemerintah tak boleh kan, sudah jelas memang ada aturannya. Kalau kamu PNS pakai cadar kan gak boleh," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement