Kamis 31 Oct 2019 14:41 WIB

Menko Punya Hak Veto, Mahfud: Itu Istilah Politis

Mahfud menyebut veto yang dimaksud Presiden yakni pengendalian.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta.
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan makna hak veto yang dimiliki menteri koordinator.

Menurut Mahfud, hak veto itu hanyalah istilah politik, sedangkan istilah hukumnya adalah pengendalian yang berdasar pada Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No.43/2015.

Baca Juga

"Kalau istilah hukumnya pengendalian. Istilah veto itu istilah politis yang digunakan oleh Presiden. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan, wah ini tidak dikenal veto dalam sistem ketatanegaraan. Memang itu bukan veto dari arti hukum, itu veto dalam arti politis," ujar Mahfud usai rapat koordinasi pertama di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perpres No. 43/2015, Kementerian Koordinator memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Pengendalian itulah yang menurut Mahfud sebagai hak veto seperti disebutka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya.

"Pengendalian itu artinya dia bisa mendorong sesuatu institusi yang terlalu lambat, menarik yang terlalu cepat, sehingga sinkron dan mempertemukan dari titik itu," tuturnya.

Selain itu, Menko juga dapat turun tangan jika ada kementerian lembaga di bawahnya yang berbenturan dalam melakukan kebijakan atau program. Menko, kata dia, dapat mempertemukan jalan tengah dari perbenturan tersebut agar tidak terjadi ketidakpastian yang berlarut-larut.

"Maksudnya Presiden mengarahkan, kalau satu program tidak jalan karena terjadi perbenturan, karena terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus diselesaikan oleh Menko atas nama Presiden," kata dia.

Mahfud menambahkan untuk membatalkan suatu program kementerian tidak bisa langsung dilakukan olehnya. Sebagai Menko, ia harus lapor kepada pimpinan, yakni Presiden, terkait pembatalan program tersebut.

"Tentu kalau harus membatalkan suatu program suatu kementerian tentu tidak bisa langsung kan. Menko-nya ya ke Presiden, 'ini terjadi sesuatu begini.' Sehingga semuanya lancar," jelas dia.

Dalam rapat koordinasi pertamanya, seluruh 17 kementerian lembaga yang ada di bawah Kemenko Polhukam hadir. Mahfud mendengarkan satu per satu program kementerian lembaga yang ada di bawah koordinasinya tersebut. Mereka menyatukan pandangan agar sesuai dengan visi Presiden, visi yang harus dimiliki oleh semua kementerian lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement