Rabu 30 Oct 2019 23:02 WIB

Pemprov DIY Ingin UMP 2021 Kurangi Kemiskinan

Metode penghitungan harus berorientasi mengurangi angka kemiskinan.

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) serta kabupaten/kota (UMK) untuk 2021 akan menggunakan metode yang berorientasi mengurangi angka kemiskinan. DIY memiliki program pengentasan angka kemiskinan yang ditargetkan mencapai 7 persen pada 2022.

"Untuk 2021 nanti intinya bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa seusai rapat koordinasi UMP/UMK DIY 2020 di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga

Andung mengatakan penghitungan UMP dan UMK pada 2021 ditargetkan dapat mendukung program pengentasan angka kemiskinan yang ditargetkan mencapai 7 persen pada 2022. Untuk menindaklanjuti itu, kata dia, Gubernur DIY akan mengirimkan surat kepada wali kota dan bupati se-DIY yang isinya meminta konsolidasi penetapan UMK 2021 berwawasan pengurangan kemiskinan.

Meski metode yang digunakan untuk menghitung UMP/UMK 2021 belum ada, ia memastikan orientasinya akan berubah dibandingkan dengan metode penghitungan saat ini yang masih bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ia mengatakan penggunaan PP 78/2015 sebagai rujukan penghitungan UMP secara peraturan akan berakhir sampai 2020.

"Apapun metodenya ke depan kami akan membuat satu metode yang bisa mengurangi angka kemiskinan," kata dia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja ( HIPTK) Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan penghitungan UMP 2021 memang memungkinkan diperbaiki dan dicermati kembali dengan menyesuaikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY. Saat ini, kata dia, berdasarkan PP 78/2015 untuk penghitungan UMP 2020 memang belum bisa menggunakan KHL sesuai tuntutan serikat buruh karena berdasarkan aturannya KHL baru ditinjau setiap lima tahun sekali.

"Jadi kesempatannya (menggunakan KHL) memang untuk UMP 2021 karena sekarang kan tahun terakhir menggunakan PP 78," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement