Rabu 30 Oct 2019 22:19 WIB

Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Memberatkan Peserta Mandiri

Kenaikan ini dinilai berpotensi menurunkan keaktifan peserta mandiri.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nora Azizah
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menurunkan keaktifan peserta mandiri. Menurut Timboel, kenaikan iuran yang dialami peserta mandiri dinilai cukup memberatkan.

Mestinya, bersamaan dengan kenaikan iuran ini, pelayanan BPJS Kesehatan kepada para pesertanya juga harus ditingkatkan kualitasnya. Ia berpendapat, kenaikan iuran ini akan memberatkan khususnya peserta kelas I dan II.

Baca Juga

"Ini akan memberatkan, di tengah pelayanan yang masih banyak masalah, seperti sulitnya mencari kamar, menanti jadwal operasi yang lama, masih disuruh beli obat, dan sebagainya," kata Timboel, saat dihubungi Republika.co,id, Rabu (30/10).

Ia memperkirakan, kenaikan iuran ini akan menyebabkan keinginan untuk membayar iuran malah menurun. Adanya keinginan untuk turun kelas perawatan menjadi kelas III sudah terjadi semenjak isu kenaikan iuran kelas I dan II terpublikasi.

"Akibat turun kelas, dan peserta nonaktif meningkat, kemungkinan pendapatan iuran dari peserta mandiri akan menurun," kata dia menjelaskan.

Ia khawatir, semangat baik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin mendekatkan dan memudahkan masyarakat ke fasilitas kesehatan tidak tersampaikan. Adanya kenaikan iuran ini dikhawatirkan masyarakat akan dijauhkan lagi dengan pelayanan kesehatan.

Demikian juga dengan peserta kelas III yang sebagian besar diisi oleh rakyat miskin, akan menyebabkan peserta non aktif semakin meningkat. Seharusnya, kata Timboel, mereka mendapat PBI namun karena keterbatasan quota PBI maka mereka ambil kelas III.

Khusus kelas III, Timboel berpendapat seharusnya pemerintah mempertimbangkan masukan komisi IX DPR, yang menyatakan iurannya tidak naik sampai selesai proses pembersihan data PBI. Hingga saat ini, proses pembersihan data PBI masih berlangsung.

"Saya harap, anggota Komisi IX DPR saat ini mau menagih kesepakatan yang lalu tersebut," kata dia lagi.

Kenaikan ini berpotensi menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakt. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mengkaji lagi jumlah kenaikan. Pemerintah sebaiknya menaikan iuran untuk peserta mandiri dalam batas yang wajar saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement