REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengamankan delapan orang muda-mudi atas dugaan melakukan praktik prostitusi daring di salah satu hotel ternama di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (30/10). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro membenarkan adanya praktik prostitusi daring yang terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami melakukan pengecekan, ternyata di salah satu kamar ada lima orang perempuan dan tiga laki-laki," kata Dadang.
Polisi mengamankan semua orang yang berada dalam kamar tersebut ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa kontrasepsi.
Wanita dan pria yang diamankan itu berusia mulai dari 16 tahun (masih di bawah umur) hingga usia 22 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka sudah dua hari menyewa kamar hotel di kawasan Mangkubumi. Bahkan sudah melayani beberapa laki-laki di kamar hotel tersebut. "Modusnya perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring, yang menawarkan laki-laki," katanya.
Mereka kepada petugas cdengan modus diam di hotel, lalu mencari pelanggannya melalui media sosial. Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang.
"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.