Rabu 30 Oct 2019 18:28 WIB

Polisi Ungkap Prostitusi Daring di Tasikmalaya

Pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menangkap delapan orang muda-mudi di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10). Para muda-mudi itu diduga terlibat dalam bisnis prostitusi daring.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya menerima laporan dari resepsionis sebuah hotel pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Di hotel yang berlokasi di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, itu terdapat beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan. 

Baca Juga

"Kami melakukan pengecekan, ternyata di salah satu kamar terdapat lima orang perempuan dan tiga laki-laki. Ditemukan juga alat kontrasepsi," kata dia, Rabu (30/10).

Muda-mudi itu langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Lima perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial W (22 tahun), A (17), F (18), Fe (16), dan R (17). Sementara tiga laki-laki yang ditangkap berinisial Az (29), Ar (20), dan G (22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dadang menambahkan, mereka telah berada selama dua hari di hotel tersebut. Sementara para perempuan itu juga mengaku telah melayani tamu hidung belang di hotel itu.

Dadang mengatakan, para perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring. "Yang laki-laki itu yang menawarkan melalui online. Pengakuannya dilakukan baru-baru ini," kata dia.

Polisi, lanjut dia, masih akan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus itu. Sementara, muda-mudi tersebut akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement