Rabu 30 Oct 2019 16:14 WIB

Polda Jatim Tembak Mati Bandar Sabu

Polisi menemukan sabu seberat tujuh kilogram dari tangan pelaku.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial GEP dan H.

Salah satu dari dua tersangka, yakni H, harus ditembak mati karena melakukan perlawanan. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram.

Baca Juga

"Petugas terpaksa melakukan penembakan satu kali tepat mengenai kaca depan hingga tembus mengenai dada kiri tersangka H yang akhirnya tersangka H meninggal dunia," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim AKBP Teddy S. Syarif saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/10).

Teddy menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Ahad (27/10). Ada informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Tambak Laban Surabaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian, tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim mampu melakukan penangkapan terhadap tersangka GEP pada hari yang sama, di Jalan Tambak Laban, Kecamatan, Simokerto, Surabaya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram.

"Dibungkus plastik kresek warna hitam dimana barang bukti tersebut diletakkan di gantungan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna Cream dengan nomor polisi L 5800 XN yang dikendarai oleh tersangka GEP," ujar Teddy.

Kemudian, lanjut dia, ketika petugas melakukan interogasi terhadap GEP, tersangka mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka H dengan alamat Jalan Sidoyoso 1/25 Surabaya.

Dari keterangan tersangka GEP tersebut kemudian tim Ditresnarkoba Polda Jatim berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melakukan pencarian terhadap tersangka H.

Ketika petugas melakukan pencarian terhadap tersangka H, petugas melihat sebuah mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2079 BOQ yang diduga keras dikendarai oleh tersangka H.

Mengetahui hal tersebut petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap Mobil Honda Mobilio tersebut dengan menggunakan kendaraan Roda 2 dan Roda 4 hingga ke Jalan Ketapang Laok, Kabupaten Bangkalan.

Petugas kemudian melakukan upaya untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh tersangka H, namun tersangka H tidak menghiraukan. Tim dari Ditresnarkoba kemudian melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 4 kali, namun tersangka H tidak menghiraukan.

Tim Ditresnarkoba Polda Jatim dengan menggunakan kendaraan Roda 2 memotong mobil yang dikendarai oleh tersangka H dengan maksud untuk menghentikan mobil tersebut. Namun, tersangka H melakukan perlawanan dan menabrak tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Melihat hal tersebut, lanjut Teddy, tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak satu kali tepat mengenai kaca depan. Tembakan tersebut ternyata tembus mengenai dada kiri tersangka H, yang akhirnya tersangka H meninggal dunia.

"Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggeledahan di dalam mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh tersangka H dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 6 kilogram," kata Teddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement