Rabu 30 Oct 2019 14:31 WIB

DPRD DIY Dorong Diterbitkan Perdes Mitigasi Bencana

Perdes juga dinilai akan mempermudah koordinasi maupun konsolidasi di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gedung DPRD DIY.
Foto: Dokumen.
Gedung DPRD DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kekeringan masih terjadi saat ini di DIY, terutama di Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, dan Sleman, DIY, akibat musim kemarau. Sehingga, perlu dilakukannya antisipasi ke depan karena kekeringan yang terus terjadi tua musim kemarau.

Untuk itu, Komisi A DPRD DIY mendorong untuk diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang Mitigasi Bencana. Hal tersebut mengemuka usai meninjau sekaligus memberikan bantuan air bersih di Kabupaten Kulonprogo.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, perdes ini sangat diperlukan. Terutama untuk memberikan payung hukum bagi pengalokasian dana desa terhadap bencana yang terjadi.

"Hal ini selaras dengan komitmen pembangunan yang didesain Pemda DIY yang berbasis mitigasi bencana," kata Eko, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Eko menjelaskan, penggunaan dana desa tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Namun, juga bisa untuk penanggulangan bencana.

Dengan adanya perdes, lanjutnya, akan mempermudah perangkat desa dalam menyalurkan dana untuk mengatasi bencana. Termasuk mempermudah dalam peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, perdes juga dinilai akan mempermudah koordinasi maupun konsolidasi di DIY secara keseluruhan dalam menanggulangi bencana. Termasuk kekeringan seperti yang terjadi saat ini.

"Komisi A DPRD DIY juga merekomendasikan kepada pemda untuk lebih mengintensifkan koordinasi dan konsolidasi di tingkat DIY, kabupaten kota, maupun desa tentang penanggulangan bencana khususnya mengatasi bencana kekeringan," tambah Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement