Kamis 31 Oct 2019 00:50 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades di Tasik Dicokok Polisi

Polres Tasik berhasil ungkap dugaan korupsi dana desa di Singaparna

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan korupsi itu berupa indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai kepala desa. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka mengatakan, modus operandi pelaku yakni mengalihkan anggaran yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan Poliklinik Desa (Polindes) dialihkan untuk pembayaran pajak bumi bangunan 2017 Desa Cipakat. Akibatnya, Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, negara dirugikan sebesar Rp 129.469.041.

"Dengan inisiatif sendiri menyalahgunaakan wewennang dan jabatannya, sehingga negara dirugikan. Hungga saat ini sudah dinonakyifkan dari jabatan kepala desa, " papar Dony kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (30/10).

Pihaknya, kata Dony, akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atau tahap 2 pada Kamis (31/10).

"Jadi penyalahgunaan wewenangnya yang kita soroti, besok kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya, "tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa yang sudah non aktif Abdul Gani itu mengaku, setelah ia dilantik sebagai Kades untuk ketiga kalinya pada Desember 2017, ada hutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan permintaan Kepala Dusun dan kolektor pajar, akhirnya anggaran yang diperuntukan untuk membangun polindes terpaksa dialihkan untuk menutupi hutang pajak tersebut.

"Kemudian dari pihak kantor pajak nagih dan saya ingin cepat lunas. Karena belum kumpul dari masyarakat" kata Ade Gani.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang sudah menjabat Kepala Desa dari tahun 2005 dijerat  UU RI  nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement