Rabu 30 Oct 2019 10:14 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Sawangan

Akvitas ketiga pelaku sebagai pengedar sudah sejak enam bulan lalu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Sawangan menangkap tiga pengedar sabu di Sawangan, Kota Depok. Ketiga pelaku yakni MQ (24 tahun), S (35), dan H (35) ditangkap di rumahnya masing-masing di Sawangan dengan barang bukti enam paket sabu siap edar seberat 3,37 gram.

"Ketiga pelaku selain pengedar juga pemakai. Akvitas ketiga pelaku sebagai pengedar sudah sejak enam bulan lalu dan menjadi target operasi kami," ujar Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo di Mapolsek Sawangan, Kota Depok, Rabu (30/10).

Supratsetyo mengutarakan, berdasarkan keterangan ketiga pelaku, peran pelaku MQ barter sabu dengan ganja oleh S, lalu didapatkan dari tangan H. "Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga pelaku dan akan melakukan pengembangan untuk memberantas jaringannya," jelasnya.

Menurut Suprasetyo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111, 112, 114, dan 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun. "Ketiga pelaku akan kami tindak tegas dan proses secara hukum dengan menerapkan hukuman maksimal," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement