Selasa 29 Oct 2019 19:07 WIB

Jangan Beli Ponsel Selundupan, Ini Kerugiannya

2020, ponsel dari black market (BM) tak lagi dapat tersambung ke jaringan seluler.

Ponsel selundupan
Foto: edwin/republika
Ponsel selundupan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk membeli ponsel keluaran resmi setelah aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi ditandatangani pertengahan Oktober lalu. Ia mengingatkan bahwa konsumen akan dirugikan dengan membeli ponsel dari black market.

"Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat," kata Johnny di kompleks Kominfo, Selasa.

Baca Juga

Johnny mengingatkan, ponsel keluaran resmi sudah membayar pajak. Setelah aturan ini berlaku tahun depan, ponsel black market atau ilegal tidak lagi bisa digunakan karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler.

Selain merugikan konsumen, ponsel black market juga merugikan negara karena barang tidak terdata di bagian impor sehingga tidak memiliki kejelasan pajak. Kementerian meyakini aturan IMEI ini merupakan cara yang tepat untuk mengatasi ponsel ilegal di Indonesia.

Aturan IMEI ditandangani oleh tiga kementerian di masa pemerintahan 2014-2019, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pertengahan Oktober lalu. Aturan IMEI berlaku akan sekitar April tahun depan, enam bulan setelah aturan disahkan.

Pemerintah selama enam bulan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan IMEI, termasuk mengintegrasikan sistem, baik yang berada di kementerian, operator seluler maupun data IMEI internasional di asosiasi internasional GSMA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement