REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjawab tantangan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Ia menjawabnya dengan memberikan ICW tantangan balik.
"Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya, untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa?" ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10).
Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut publik berharap pada konsistensi Mahfud dalam mendorong terbitnya Perpu KPK. Itu karena UU KPK yang baru dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
Sosok Mahfud dinilai sebagai sosok yang dikenal antikorupsi. Karena itu, ICW memberi tantangan kepada Mahfud untuk membuktikan keantikorupsiannya.
Mahfud telah mengungkapkan, penerbitan Perppu KPK hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, sikap dan pandangannya serta masyarakat sudah disampaikan ke Presiden sejak sebelum ia menjadi menteri.
"Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke Presiden semua," ungkap Mahfud di Jakarta, Senin (29/10) malam.
Mahfud menjelaskan, dengan sudah diberikannya masukan-masukan tersebut, maka kini hanya tinggal menunggu keputusan Presiden saja. Masukan-masukan itu, kata Mahfud, sudah diolah untuk kemudian diputuskan akan diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK.
"Jadi sekarang kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," katanya.