Selasa 29 Oct 2019 16:21 WIB

BPJS Kesehatan Jabar dan BPRS Optimalkan Layanan JKN-KIS

Kedua belah pihak akan mengawasi potensi kendala, termasuk menyiapkan solusinya.

Kerja sama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jabar.
Foto: Istimewa
Kerja sama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk dapat menguatkan pelayanan kesehatan pada Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jabar. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pemantapan Pelayanan Kesehatan Penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar, Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jabar, Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, dan Deputi Direksi Wilayah Jabar Siswandi. BPRS merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.1359-Dinkes/2018 tentang Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jabar, untuk menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit.

Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Gunadi Bhinekas mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk proses monitoring pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS. Pihaknya dan BPJS Kesehatan akan saling bertukar informasi terkait masalah non-teknis, terutama yang dihadapi oleh rumah sakit agar dicarikan solusinya.

‘’MoU itu bertujuan untuk mewujudkan kerja sama dan sinergi dalam rangka pemantapan pelayanan kesehatan penyelenggaraan Program JKN-KIS,’’ ujar Gunadi. Tidak hanya itu, papar Gunadi, pihaknya juga akan membantu BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan lainnya, dengan membuat Forum Group Disscussions (FGD) atau mediasi dengan stakeholder lainnya.

‘’Selain itu, kami juga akan membantu BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan setiap sengketa antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan,’’ tambah Gunadi.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Siswandi menjelaskan, dengan MoU antara BPJS Kesehatan dan BPRS, dipastikan akan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Kedeputian Wilayah Jabar. Selanjutnya, kata dia, setelah adanya MoU, BPJS Kesehatan akan memberikan data hasil Walk Through Audit (WTA) kepada BPRS sebagai bahan rekomendasi pengawasan kepada Manajemen Rumah Sakit.

‘’Setelah MoU ini, harus ada tindakan yang konkret. Oleh karenanya, kita akan saling bertukar informasi dan mengawasi terhadap mutu pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,’’ tandas Siswandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement