Selasa 29 Oct 2019 07:09 WIB

Pro Kontra Pemekaran Papua, Urgenkah? (1)

Pemekaran Papua bisa membentuk entitas kekuasaan baru.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Elba Damhuri
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Herman Asaribab (kiri) mengamati bangunan yang terbakar saat kerusuhan lalu di Pasar Wouma, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (28/10/2019).
Foto: Antara/Anyong
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Herman Asaribab (kiri) mengamati bangunan yang terbakar saat kerusuhan lalu di Pasar Wouma, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (28/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Pemekaran Papua Harus Selektif

Apa urgensi pemekaran wilayah di Papua menurut Anda?

Kalau urgensinya belum terlalu kuat, malah terkesan kehilangan fokus karena yang ditunggu rakyat Papua sesungguhnya adalah soal exit strategy dana otsus pasca 2021. Soal pemekaran, Presiden itu kayak ngasih gula-gula sih, berbahaya gula-gulanya itu. Karena, begitu pemekaran, dibuka seperti kotak pandora, pemerintah nggak bisa mengatakan ini hanya untuk Papua dan daerah-daerah yang lain nggak.

Satu saja dibuka, maka keran pemekaran harus dibuka untuk semua daerah-daerah, terlepas dari mana yang akhirnya disetujui pusat. Ini soal keadilan akses dan kesempatan. Tapi, lebih dari itu, pemerintah sebaiknya jangan cari masalah, jangan kehilangan fokus, fokus saja pada exit strategy untuk dana otonomi khusus yang akan berakhir 2021. Itu ditunggu rakyat Papua dan pemerintah itu wajib membuat keputusan: mau berhenti, lanjut atau lanjut dengan penyesuaian.

Pemekaran itu bagaimanapun Papua masih berada di NKRI dan desain pemekaran pembentukan daerah otonomi baru nggak ada ketentuan khusus kecuali adalah undang-undang (UU) tentang pemerintah daerah dengan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP). Jadi, nanti kalaupun dimekarkan dengan UU, UU itu substansi dan tata caranya harus sesuai dengan norma di UU Pemda dan secara teknis dijabarkan dalam dua RPP yang hari ini masih dalam tahap perancangan.

Anda tak sepakat dengan rencana pemekaran ini?

Bukan saya tidak setuju dengan pemekaran, setuju dengan pemekaran, asal selektif tentu, di Papua, tetapi konteks yang lain. Sebab, seberapa urgen sih pemekaran Papua? Yang urgen itu otonomi khusus (otsus), apa pilihan strategi pemerintah, hingga kini kita belum tahu. Kalau masa depan otsus sudah jelas, baru memikirkan permintaan yang lain, termasuk pemekaran. Ini kan otonomi khusus upaya politik, solusi politik, sebagai bagian konsensus antara Papua dan Indonesia untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait kesejahteraan dan keamanan.

Apa dengan memaksimalkan dan mengoptimalisasi otsus bisa mengover alasan pemekaran untuk pemerataan?

Dengan dana yang sangat banyak sekarang ini di Papua dan pemekaran nanti, pada akhirnya membentuk entitas kekuasaan baru. Entitas itu bisa meliputi kabupaten/kota atau provinsi, kepada daerah-daerah di timur sana jangan royal dikasih entitas kekuasaan baru. Jadi, evaluasi dulu itu otsus apa yang menjadi hambatan, apakah pemerintahnya korup atau ada problem lain.

Apa yang menjadi hal penting dipertimbangkan pemerintah jika akan melaksanakan pemekaran di Papua?

Hari ini diskusi Papua tentang otsus itu dulu yang penting. Kalau pemekaran otsus dibuka, harus siap untuk 314 calon DOB yang hari ini sudah diusulkan di Kemendagri. Tapi, yang paling penting juga rancangan regulasinya. UU Pemda itu menjadi buku besar, lalu dijabarkan tata cara pemekaran di dua RPP untuk pemekaran yang nanti ada peraturan mengenai dana persiapan, kemudian daerah persiapan. Kemudian, bicara UU pembentukan kabupaten di Papua, itu kasusnya dulu tiga tahun sebagai daerah persiapan.

Apa artinya pemerintah harus hati-hati terhadap rencana pemekaran di Papua?

Iya, harus hati-hati dan selektif. Sekali pemerintah membuka satu keran, maka keran yang lain akan jebol. Yang jelas pemekaran Papua jangan tanpa merujuk dua RPP dan UU Pemda. Otsus harus dievaluasi. Jadi, pemekaran itu menjadi bagian pilihan strategi yang nanti akan dilihat mungkin atau tidak pemekaran. Nanti akan ketahuan apakah kabupaten posisi ada di mana.

(ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement