Senin 28 Oct 2019 17:36 WIB

Polisi Dalami Jaringan Kasus Prostitusi Putri Pariwisata

Tersangka yang diburu diduga satu jaringan dengan J.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memburu tersangka lain dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata tahun 2016, PA. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni germo berinisial J. Tersangka yang diburu diduga satu jaringan dengan J.

"Terduga pelaku lainnya tersebut berinisial S yang diduga posisinya masih ada di Jakarta. Itu jaringannya si muncikari ini (J), itu yang perlu didalami," ujar Leo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/10).

Leo mengungkapkan, fakta lain yang dikantongi polisi, S ialah jembatan antara PA dengan J. Karena menurut keterangan J, dirinya baru mengenal PA selama satu pekan. "Kalau tersangka (muncikari J) ini kan baru kenal sama PA," ujar Leo.

Saat ini, lanjut Leo, timnya yang ada di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S. Hasil dari penggeledahan ditemukan satu buah ponsel yang diduga ada daftar nama penawaran jasa prostitusi di ponsel tersebut.

Sementara untuk potensi saksi korban PA menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman. Karena belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi. Itu pula yang menjadi alasan PA dilepaskan, dan hanya melakukan wajib lapor.

Leo mengatakan, jika PA terbukti mentransmisikan foto atau video porno, polisi bisa menjeratnya UU ITE seperti halnya kasus Vanesa Angel beberapa waktu lalu.

"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE, mentransmisikan ya. Itu salah satu bagian dari pendalaman kita (untuk PA), PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," ujar Leo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement