Selasa 29 Oct 2019 03:00 WIB

Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bekasi Diterapkan 2021

Pemkot Bekasi mendukung rencana tersebut.

Rep: Muhammad Riza/ Red: Muhammad Hafil
Kemiskinan, ilustrasi
Foto: Republika
Kemiskinan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi menyiapkan raperda inisiatif terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Mereka menargetkan, raperda tersebut akan dapat diterapkan pada tahun 2021.

Pemkot Bekasi pun mendukung rencana tersebut. Akan tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menyatakan, raperda tersebut harus diselaraskan dengan aturan perundang-undangan lainnya agar tidak bersebarangan.

Baca Juga

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyatakan, DPRD Kota Bekasi akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif soal bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia pun menargetkan, raperda tersebut akan selesai pada akhir tahun 2019, Senin (28/10).

"Raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin, misalkan maling ayam atau apa, mereka tidak mampu, nanti mereka dibantu," kata Nico saat ditemui Republika di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Meskipun ditargetkan selesai tahun ini, namun, Nico mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengaku akan segera melakukan pembahasan bersama dengan Pemkot berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan juga anggaran yang dibutuhkan. Oleh karena itu, ia memperkirakan, raperda tersebut baru akan dijalankan pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, raperda tersebut akan menjadi prioritas tahun ini lantaran raperda tersebut telah memiliki naskah akademik. Selain itu, ia pun menegaskan, raperda tersebut sangat penting karena berkaitan dengan penegakkan prinsip, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Nanti bentuknya semacam LBH (lembaga bantuan hukum) gitu. Saya rasa ini penting. Ini sudah selesai tinggal finalisasi. Jumat (1/11) kami rapat kerja dengan OPD (organisasi perangkat daerah) untuk membahas itu," kata politikus PDIP tersebut.

Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi mengaku belum berkomunikasi dengan DPRD terkait raperda tersebut. Sebagai pelaksana perda, Wali Kota Bekasi itu menyebutkan, raperda tersebut harus memenuhi syarat filosofis dan sosiologis.

"(Anggarannya) nanti diatur dalam perda, instrumennya apa, beban gimana, law enforcement gimana, kan pasti dijelaskan," kata Rachmat.

Lantaran raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan, pihaknya akan mendukung langkah DPRD tersebut. "Gak ada yang gak mendukung, karena tidak ada birokrasi hebat atau legislatif kuat, saling mengisi," ujar pria yang kerab disapa Pepen itu.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Djuyamto menyatakan, raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah kebijakan yang baik. Ia menilai, hal itu akan membantu memberikan akses bagi masyarakat Kota Bekasi untuk memperoleh keadilan.

"Namun dalam pelaksanaannya perlu kajian komprehensif agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Djuyamto saat dihubungi Republika.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum juga telah memberikan jasa pendampingan hukum secara cuma-cuma. Ia menilai, hal itu merupakan upaya pemerintah dalam menjamin keadilan dan kesetaraan setiap warga negara di mata hukum.

"Itu adalah hak tersangka ataupun terdakwa supaya terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum," kata dia.

Ia pun menjelaskan, dalam KUHAP, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu juga telah disebutkan. Bagi masyarakat tidak mampu yang menjalani proses pidana, mereka berhak mendapatkan penasihat hukum.

"Pelaksanaannya sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Didalamnya disebutkan, anggaran bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan non-litigasi," ujar Djuyamto.

Dalam kesempatan yang sama, Humas PN Kota Bekasi itu juga menyebutkan, setiap tahunnya PN Kota Bekasi menangani 1.598 perkara. Total tersebut terdiri perkara permohonan dari 425, perkara gugatan 485, dan perkara pidana sebanyak 688 kasus.

"Perkara permohonan mayoritasnya ijin jual tanah, perkara gugatan mayoritas sengketa tanah, dan perkara pidana mayoritas adalah perkara narkoba, hampir 65 persen," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement