Senin 28 Oct 2019 16:44 WIB

Temui Sultan HB, Mahfud Minta Nonaktif di Dewan Pertimbangan

Mahfud nonaktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur DIY

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Menkopolhukam Mahfud MD
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menkopolhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (28/10). Kedatangannya ke Kantor Gubernur guna menyampaikan permohonan untuk nonaktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur.

Hal ini dilakukan karena sudah ditunjuk sebagai Menkopolhukam beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo. Mahfud nonaktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur DIY hingga masa jabatannya sebagai Menkopolhukam habis.

"Empat hari lalu saya diangkat menjadi Menkopolhukam, maka saya resmi menghadap gubernur sore hari ini untuk menyampaikan informasi itu dan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya," kata Mahfud di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/10).

Non aktif sebagai Dewan Pertimbangan Gubernur DIY, juga sebagai tanggung jawab. Sebab, berdasarkan keputusan presiden, katanya, tidak boleh rangkap jabatan di lingkup pemerintahan.

"Menurut kontrak saya dengan presiden, selama menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsi. Kalau non aktif kan tidak mengganggu juga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement