Senin 28 Oct 2019 16:29 WIB

Jefri Nichol Bacakan Sendiri Pembelaannya

Isi pembelaannya intinya meminta maaf.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor peran Jefri Nichol mempersiapkan diri untuk membacakan sendiri nota pembelaannya atau pledoi dalam sidang lanjutan mendengarkan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10).

"Saya baca sendiri sih, nanti pledoinya," kata Jefri saat ditemui di PN Jakarta Selatan sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga

Jefri mengatakan butuh waktu dua pekan untuknya menyiapkan nota pembelaannya dibantu oleh pengacara yang mengetikkan dan direvisi olehnya. Alasan Jefri membacakan sendiri pledoinya sebagai bentuk tanggung jawabnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Karena aku yang melakukan harus aku sendiri (membacakan), masa aku yang melakukan harus pengacaraku yang minta maaf," katanya.

Ia mengatakan isi materi pembelaan yang akan disampaikannya di persidangan intinya adalah meminta maaf. "Minta maaf sih yang pasti," kata aktor pemeran film Bebas ini.

Untuk mempersiapkan pledoi ini, lanjut Jefri dia rutin berkoordinasi dengan sang pengacara, kurang lebih ada satu halaman isi nota pledoi yang akan dibacakannya. Jefri tiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.40 WIB bersama dengan sejumlah tahanan lainnya dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Mengenakan baju kemeja warga putih dengan bintik-bintik abu-abu dan celana gunung berwarna hitam Jefri terlihat kurang semangat, tapi tetap melempar senyum kepada yang menyapanya termasuk awak media. Jefri pada persidangan sebelumnya dituntut oleh JPU 10 bulan pidana dengan melakukan rehabilitasi inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan padal Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement