REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Cagar budaya di Kota Bandung kurang lebih mencapai 1.770, namun dari jumlah tersebut hanya sedikit yang menjadi objek wisata dan bisa diakses oleh wisatawan. Beberapa cagar budaya saat ini yang bisa diakses oleh masyarakat seperti museum dan Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
"Masih sedikit (cagar budaya) yang bisa diakses untuk wisata," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari saat acara sosialisasi perda cagar budaya di GIM, Senin (28/10).
Saat ini, menurutnya kurang lebih sebanyak 200 cagar budaya merupakan golongan A, kemudian 400 lebih cagar budaya golongan B serta 1.000 lebih cagar budaya golongan C. Katanya, cagar budaya golongan C merupakan yang paling rentan tergusur dan dijual.
Ia mengungkapkan, pada peraturan daerah (perda) no 7 tahun 2018 tentang pengelolaan cagar budaya dibahas tentang pemanfaatan cagar budaya untuk wisata. Seperti diantaranya Gedung Bank Indonesia dan gedung-gedung militer.
"Sempat kita undang perwakilan Pangdam dan BI. Kita sampaikan, ini (cagar budaya) sebetulnya bisa dimanfaatkan untuk wisata," katanya.
Dirinya mengatakan respon dari masing-masing perwakilan mendukung tentang pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata. Dengan menyesuaikan kegiatan sesuai kondisi bangunan cagar budaya.
"Misal wisatawan bisa gala dinner di Gedung Bank Indonesia. Tapi memang tetap harus memperhatikan faktor lainnya (keamanan)," katanya.
Ia pun mengakui jika saat ini banyak cagar budaya beralih fungsi menjadi tempat usaha. Namun dirinya tidak secara rinci menjelaskan jumlah cagar budaya yang beralih fungsi. Serta tidak membantah atau mengiyakan apakah alih fungsi melanggar aturan.
Kenny mengatakan pihaknya akan menandai cagar budaya di Kota Bandung menggunakan stiker dan aplikasi menyangkut keberadaan cagar budaya pada November mendatang. Keringanan pajak bumi dan bangunan diberikan kepada cagar budaya golongan A sebesar 70 persen, B sebesar 60 persen dan C sebesar 50 persen.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap sosialisasi perda cagar budaya kepada lembaga pemerintah bisa mengantisipasi terulangnya kembali bangunan cagar budaya dirobohkan karena ketidaktahuan. Hal itu terkait dengan cagar budaya SDN 062 yang dirobohkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Cagar budaya ini dinamis, bisa jadi itu bukan cagar budaya (sekarang) tapi umurnya kemudian masuk 50 tahun jadi cagar budaya," ungkapnya.