REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Tartono mengatakan, Polres Metro Bekasi telah menilang 1.397 pengendara dalam Operasi Zebra 2019. Jumlah tersebut didapatkan sejak operasi yang digelar pertama, Rabu (23/10).
Ia melanjutkan, beberapa titik yang menjadi lokasi operasi adalah di Jalan Raya Fatahillah, dekat Terminal Kalijaya, serta Jalan Raya Lemah Abang, Cikarang. "Hingga hari ke empat kemarin, Sabtu (26/10), ada 1.397 yang kita tindak tilang karena melanggar ketertiban lalu lintas," kata Tartono, Senin (28/10).
Ia menambahkan, pengendara yang paling banyak ditilang adalah pelanggar lalu lintas yang melawan arah. Dari total jumlah tersebut, setidaknya pengendara melawan arah terdapat 576 orang. "Sisanya adalah tidak mengenakan helm, pengendara di bawah umur, surat-surat tidak lengkap, safety belt," ujar dia.
Selain melakukan penilangan, Tartono mengaku, pihaknya juga melakukan teguran kepada sejumlah pengendara. Ia menyatakan, jumlah pengendara yang ditegur mencapai 187 orang.
Tartono menyatakan, dari 1.397 pengendara yang ditilang, polisi menyita barang bukti 1.069 surat tanda nomor kendaraan (STNK), 303 surat izin mengemudi (SIM), serta 25 unit sepeda motor.
Pada akhirnya, Kasatlantas Polres Metro Bekasi itu menerangkan, Operasi Zebra 2019 akan berlangsung hingga Selasa (5/11). Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu mentaati peraturan lalu lintas dan melengkapi syarat-syarat berkendara.
"Kami mengimbau agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, baik ada petugas maupun tidak ada petugas, karena kunci keselamatan berkendara adalah taat aturan berlalu lintas," ujar dia.