Ahad 27 Oct 2019 22:53 WIB

Tiga Opsi Upah Minimum Kabupaten Cilacap pada 2020

Ada tiga opsi upah minimum kabupaten Cilacap yang disampaikan kepada Bupati Cilacap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Elba Damhuri
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap untuk 2020 disampaikan ke bupati. Namun usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) tidak hanya satu angka, melainkan terdiri dari tiga angka yang merupakan usulan tiga unsur yang tergabung dalam DPK.

''Dalam rapat DPK terakhir, memang tidak dihasilkan kesepakatan mengenai angka UMK 2020 yang disetujui bersama. Karena itu, ketiga usulan angka UMK kita usulkan pada Bupati untuk diputuskan salah satunya,'' jelas anggota DPK dari unsur Pemerintah, Dikdik Nugraha, Sabtu (27/10).

Dia menyebutkan, hasil rapat DPK sebelumnya menghasilkan tiga usulan angka UMK 2020. Unsur Serikat Pekerja meminta agar UMK 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.305.794 atau naik sekitar 15,9 persen dari UMK sebelumnya. 

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMK Rp 2.105.418 atau naik 5,58 persen, sedangkan unsur pemerintah mengambil jalan tengah dengan kenaikan 8.51 persen menjadi Rp 2.158.327.

''Namun baik dari Serikat Pekerja maupun Apindo, tetap berpegang dengan angka yang diusulkan masing-masing. Karena itu ketiga usulan UMK itu kita usulkan semuanya ke Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ada keputusan, untuk kemudian diusulkan ke Gubernur,'' katanya.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dari Unsur Serikat Pekerja, Joko Waluyo mengatakan, pihaknya mengajukan usulan UMK Rp 2.305.794 didasari hasil survei (KHL) yang dilakukan di Pasar Limbangan, Pasar Kroya, Pasar Sidareja dan Pasar Majenang.

Dari hasil survey tersebut, angka KHL yang ditemukan ternyata berbeda-beda. Nilai KHL di Pasar Limbangan sebesar Rp 2.461.188, Pasar Kroya Rp 2.263.080, sertaPasar Sidareja/Majenang sebesar Rp 2.193.114. ''Dari tiga angka KHL tersebut, kita ambil angka rata-rata, dan ketemunya Rp 2.305.794,'' jelasnya.

Berdasarkan hasil survey tersebut, Joko menyatakan, unsur SP merekomendasikan UMK 2020 sebesar Rp 2.305.794 atau sekitar 15,9 persen.  Menurutnya, usulan UMK berdasarkan KHL ini diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Apindo dalam pertemuan tersebut mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,58 persen atau menjadi Rp 2.105.418. Hal itu lebih didasari atas pertimbangan kemampuan kalangan pengusaha.

Dalam penetapan UMK 2019 silam, besaran UMK Cilacap  hanya berada di urutan keenam dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Padahal, Cilacap saat ini menjadi daerah tujuan investasi nomor dua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement