Ahad 27 Oct 2019 12:16 WIB

Mantan Finalis Putri Pariwisata Dipulangkan Polisi: Saya Minta Maaf

PA diamankan bersama YW, kliennya serta JL sang mucikari di kamat hotel di Batu.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - PA akhirnya dijemput keluarganya setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, atas kasus prostitusi yang melibatkannya. Status mantan Finalis Putri Pariwisata 2016 itu, baru sebatas saksi.

"Saya mohon maaf kepada keluarga, kerabat dan teman-teman. Apapun yang terjadi, ini merupakan pelajaran yang sangat besar bagi saya," kata PA, Minggu (27/10/2019) dinihari di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam pengakuannya, PA mengklarifikasi bahwa dirinya bukan bagian dari Putri Indonesia, seperti yang sudah ditulis oleh beberapa media.

"Saya melihat beberapa dari title berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah, karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucap wanita 23 tahun asal Balikpapan ini.

Baca juga:  

PA pun berharap agar namanya tidak dikaitkan dengan Putri Indonesia, lantaran karena dia sama sekali tidak pernah mengikuti ajang tersebut.

"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, yang saya juga pernah turut aktif di sana," tambahnya.

Saat ditanya keterkaitannya dengan ajang Putri Pariwisata 2016, PA mengakuinya, tapi dia bukan seorang pemenang. "Putri Pariwisata. Saya tidak pernah jadi pemenang," lanjut PA.

Ia juga menyebut bahwa pekerjaannya selama ini bukan dalam pekerjaan prostitusi. "Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai bisnis bersama teman-teman," tegasnya.

PA juga menyampaikan terima kasihnya kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik, sepanjang pemeriksaan penyidik terhadap dirinya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan bila status PA baru sekedar saksi. PA bahkan boleh dijemput oleh keluarganya.

"Yang tersangka baru JL (mucikari). Untuk PA, hanya saksi dan akan dijemput keluarganya," tandas Gidion.

Untuk JL, tambah Gidion, sementara dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

PA diamankan bersama YW, kliennya serta JL sang mucikari saat menggelar praktik prostitusi di salah satu kamar hotel di Kota Batu. Penggerebekan itu dilakukan Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement