Ahad 27 Oct 2019 08:37 WIB

Eselon PNS Dikurangi, Jabatan Fungsional akan Diperkuat

Dua level eselon akan diganti dengan penguatan jabatan fungsional.

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyederhanakan eselon dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) menjadi hanya dua tingkat seperti diutarakan Presiden Joko Widodo. Nantinya, dua level eselon akan diganti dengan penguatan jabatan fungsional.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penguatan tersebut bertujuan pembangunan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan jabatannya. Menurutnya, penguatan jabatan fungsional akan mendukung arah pembangunan nasional.

Baca Juga

“Kami melihat bagaimana roadmap jabatan fungsional harus mendukung pembangunan nasional. Jadi kami mohon Bapak/Ibu memetakan jabatan fungsional yang mendukung arahan presiden, jika belum maka harus segera dipetakan,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (26/10).

Setiawan menekankan, instansi pembina jabatan fungsional maupun unit pembina teknis jabatan fungsional diharapkan memetakan core business (tugas inti) yang mendukung kebijakan presiden lima tahun ke depan. Dia berharap para pembina jabatan fungsional dapat melihat apakah di instansi yang dibina sudah memiliki jabatan fungsional yang mendukung arah kebijakan presiden.

“Saya berpesan tolong perkuat jabatan fungsional kita dan petakan jabatan-jabatan administrator dan pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja, mengatakan pengembangan jabatan fungsional penting sebagai basis karir dalam reformasi birokrasi. Ia juga mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru.

“Tetapi basisnya harus sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi itu,” kata Aba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement