Sabtu 26 Oct 2019 21:20 WIB

Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilbup Bandung 2020

KPU mengungkapkan syarat bagi calon perseorang di Pilbup Bandung 2020.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengungkapkan bagi warga yang hendak maju di pemilihan Bupati Bandung 2020 mendatang melalui jalur perseorangan. Maka harus memiliki dukungan mminimal 153.443 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada.

"Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung ditetapkan 153.443 pemilih di 16 kecamatan," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Sabtu (26/10).

Baca Juga

Selain itu, Agus mengungkapkan syarat pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik ditetapkan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung yaitu 11 kursi.

Hal lainnya, menurutnya syarat lainnya yang ditetapkan yaitu memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bandung yaitu 477.980 suarah sah. Agus menambahkan, pleno yang dilaksanakan oleh KPU pada Sabtu (26/10) dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Dirinya menambahkan, dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bandung kepada KPU mencapai Rp 99 miliar lebih pada Oktober lalu. Jumlah tersebut katanya merupakan hasil dari pembahasan KPU dengan TAPD Kabupaten Bandung.

"Tentu itu menjadi langkah awal yg baik bagi suksesnya pemilihan Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung pada 2020 mendatang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement