REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menggagalkan pengiriman dua orang korban perdagangan orang (trafficking) ke Irak. Kedua korban akan diberangkatkan secara ilegal untuk menjadi pembantu rumah tangga di negara konlik tersebut.
Adapun kedua korban itu, yakni CT (33), warga Blok Ronggeng, Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu dan Kus (39), warga Blok Simbartiba, Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial DS (25), warga Blok Tunggak, Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. DS merupakan pelaku yang merekrut kedua korban.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai akan adanya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. CPMI itu akan diberangkatkan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil-Irak.
Polisi yang menyelidiki kasus itu, kemudian melihat kendaraan Toyota Altis bernopol D 1014 NL, sedang menjemput satu orang perempuan di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg. Kendaraan tersebut kemudian melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung dikejar oleh polisi.
Kendaraan Toyota Altis itu kemudian berhasil diberhentikan di Jalan Raya Sliyeg, Desa Mekargading, Kecamatan Sliyeg. Setelah diperiksa, di dalam mobil terdapat tersangka DS dan dua orang perempuan.
‘’Kedua perempuan itu (Kus dan CT) akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diberangkatkan ke Irak,’’ kata Yoris, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10).
Untuk sampai ke Irak, lanjut Yoris, kedua korban diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta menuju ke Batam. Setelah itu, mereka akan diseberangkan ke Singapura menggunakan kapal feri. Dari Singapura, mereka akan dibawa ke Malaysia dengan menggunakan bus. ‘’Nanti dari Malaysia, mereka akan terbang ke Qatar dan langsung menuju Erbil-Sulaimaniyah Irak,’’ terang Yoris.
Menurut Yoris, tersangka DS telah menjalankan aksinya selama empat bulan. Dalam kurun waktu tersebut, DS telah memberangkatkan empat CPMI ke Irak. Semuanya dilakukan melalui prosedur ilegal.
Setiap berhasil merekrut dan memberangkatkan satu orang CPMI, DS mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta-Rp 8 juta. Dalam menjalankan aksinya, DS bekerja sama dengan AY, yang merupakan istri sirinya. AY merupakan agen tenaga kerja di Irak.
‘’Tersangka DS secara perseorangan merekrut CPMI untuk bekerja di Irak secara ilegal, dengan memberikan iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta,’’ terang Yoris.
Untuk lebih menarik minat CPMI, DS memberikan uang kasbon sebagai penjeratan utang kepada CPMI sebesar Rp 10 juta. Namun syaratnya, CPMI itu harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa turis.
Yoris menambahkan, DS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan atau Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Adapun ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang korban, CT, mengaku awalnya tergiur untuk bekerja ke Irak dengan iming-iming gaji besar. Apalagi, dia telah menerima uang kasbon dari tersangka sebesar Rp 4 juta.
Namun, setelah mengetahui keberangkatannya dilakukan secara ilegal, dia berniat mengurungkan keberangkatannya. ‘’Saya juga tidak tahu kondisi Irak (dilanda konlik),’’ tutur CT.
Namun, untuk membatalkan keberangkatannya itu, CT diharuskan mengembalikan uang kasbon yang telah digunakannya. Dia juga diancam tersangka akan dilaporkan ke polisi. Kini, dia mengaku lega karena polisi telah menyelamatkannya.
Hal senada diungkapkan oleh korban Kus. Dia pun berterima kasih kepada polisi yang telah menggagalkan keberangkatannya ke Irak. ‘’Semoga tidak ada lagi warga Indramayu yang mengalaminya. Cukup kami saja,’’ kata Kus. N lilis sri handayani