Kamis 24 Oct 2019 17:45 WIB

Tiga Tersangka Begal Anak Venna Melinda Miliki Peran Berbeda

Korban diperintahkan turun kemudian ditarik jaketnya dan dipukul oleh tersangka

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Tiga tersangka (baju oranye) pembegalan anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tiga tersangka (baju oranye) pembegalan anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus begal dengan kekerasan yang menimpa anak artis Venna Melinda, yakni Athalla Naufal di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Polisi menyebut, tiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, ketiga tersangka terdiri dari Lukman Hakim alias Lupus (33 tahun), Yudha Wibawa alias Yudha (20) dan Derry Hermansyah alias Penyok (22). Gede menyebut, tersangka Lukman Hakim berperan menggebrak kaca mobil sebelah kanan milik Athalla dan memukul korban hingga menyebabkan luka robek pada bibir kiri atas.

"Korban diperintahkan turun kemudian ditarik jaketnya dan dipukul oleh salah satu tersangka berinisial LH," kata I Gede dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10).

Tidak hanya itu, sambung Gede, tersangka Lukman Hakim adalah otak dari aksi begal dengan kekerasan itu. Ia juga menjelaskan, Lukman Hakim merupakan seorang residivis dalam dua kasus yang berbeda dan sudah dua kali mendekam di penjara.

 

"LH punya inisiatif melakukan begal. Dia juga sudah pernah dua kali masuk penjara, (terkait kasus) pencurian ponsel dan pembunuhan," jelas Gede.

Sementara itu, tersangka Yudha Wibawa bertugas meminjam satu unit mobil angkutan kota (angkot) milik sang kakak yang ia gunakan bersama dua tersangka lainnya dalam melancarkan aksi jahat tersebut. Yudha juga menjadi berperan sebagai pengemudi angkot itu.

Tersangka terakhir, yakni Derry Hermawansyah memiliki peran untuk memukul korban dengan menggunakan dongkrak yang telah ia siapkan dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Namun, hal itu tidak terlaksana karena masyarakat sekitar telah berkumpul di lokasi kejadian dan melerai tindakan para tersangka.

"Pada saat korban akan dipukul dengan dongkrak oleh tsk DH ke arah Athalla, masyarakat berhasil menghalau," ungkap Gede.

Kepada polisi, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal tersebut. Ketiga tersangka ditangka pada tanggal 23 Oktober 2019 di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil angkot, pakaian, dompet, KTP, dan dongkrak.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak kedua dari artis Venna Melinda, Athalla Naufal menjadi korban begal dengan kekerasan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 9 Oktober. Peristiwa itu terjadi saat Athalla pulang dari rumah seorang temannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Athalla yang mengendarai mobil dibuntuti dan dihadang oleh tiga tersangka yang menggunakan angkot.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement