REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak kedua dari artis Venna Melinda, Athalla Naufal menjadi korban begal di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019 lalu. Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi saat Athalla pulang dari rumah seorang teman.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, Athalla merasa dibuntuti oleh satu unit transportasi umum jenis angkutan kota (angkot) yang ditumpangi oleh tiga tersangka, yakni Lukman Hakim alias Lupus (33 tahun), Yudha Wibawa alias Yudha (20) dan Derry Hermansyah alias Penyok (22). I Gede menyebut, angkot itu pun menghadang dan memepet mobil milik Athalla.
"Pada saat korban berada di TKP, korban dipepet dan diberhentikan, kemudian salah satu tersangka turun menggebrak kaca kanan (mobil korban), diperintahkan turun kemudian ditarik jaketnya dan dipukul oleh salah satu tersangka berinisial LH," kata I Gede dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10).
Setelah memukul Athalla, sambung Gede, tersangka Yudha Wibawa berniat memukul korban dengan menggunakan dongkrak yang telah ia siapkan. Namun, hal itu tidak dilakukan karena masyarakat sekitar berhasil menghalaunya.
"Pada saat korban akan dipukul dengan dongkrak oleh tsk YW ke arah Athalla, masyarakat berhasil menghalau," ungkap Gede.
Sementara itu, tersangka Derry Hermansyah memiliki peran sebagai pengemudi angkot yang membawa para tersangka. Ia juga bertugas mengambil barang-barang milik Athalla. Namun, karena masyarakat sekitar telah berkumpul dan berusaha melerai, aksi itu gagal dilakukan.
Gede menuturkan, ide untuk melakukan aksi begal itu muncul dari tersangka Lukman Hakim. Ia menjelaskan, Lukman Hakim merupakan seorang residivis dalam dua kasus yang berbeda dan sudah dua kali mendekam di penjara.
"(Tersangka Lukman Hakim) Sudah pernah dua kali masuk penjara, (terkait kasus) pencurian ponsel dan pembunuhan," jelas Gede.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil angkot milik kakak tersangka Yudha Wibawa, pakaian, dompet, KTP, dan dongkrak untuk memukul korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.