Kamis 24 Oct 2019 12:31 WIB

Warga Desa di Cianjur Demo Tuntut Tutup Peternakan Ayam

Satpol PP Cianjur telah menyegel peternakan ayam milik PT ITA yang belum berizin

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Puluhan perwakilan warga dari Desa Cisarandi dan Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, berunjuk rasa di Komplek Pemkab Cianjur, Rabu (23/10).
Puluhan perwakilan warga dari Desa Cisarandi dan Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, berunjuk rasa di Komplek Pemkab Cianjur, Rabu (23/10).

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Puluhan perwakilan warga dari Desa Cisarandi dan Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, berunjuk rasa di Komplek Pemkab Cianjur, Rabu (23/10). Mereka menuntut penutupan peternakan ayam petelur PT Indah Tunggal Alami (ITA) yang masih beroperasi.

Satpol PP Kabupaten Cianjur sendiri telah menyegel perusahaan ternak ayam tersebut karena diduga belum melengkapi perizinan. 

AYO BACA : UMKM Cimahi: Manfaatkan Ayam Filet Jadi Abon dan Gepuk

“Permasalahannya, perusahaan peternakan ayam tersebut sudah disegel (Satpol PP) tidak boleh beroperasi. Tapi kenyataannya tetap saja beroperasi," tegas Ketua FDCS Iman Nurzaman di hadapan wartawan, Rabu (23/10).

Iman menyebutkan, keberadaan peternakan ayam petelur tersebut sudah beroperasi sekira 6 bulan. Selama itu, warga pun merasakan dampak pencemaran. 

AYO BACA : Nasib Daging Ayam Lokal: Mampukah Bertahan?

"Dampak ke masyarakat tentu (ada). Apalagi yang beradius 500 meter, baunya lumayanlah. Pencemaran lingkungan dan hal-hal lain," ucapnya.

Pada kesempatan audiensi yang dipimpin Asda II Setda Kabupaten Cianjur Yanto Hartono, serta dihadiri pejabat dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan Peternakan dan Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup, ada kesepakatan hitam di atas putih.

Perwakilan pihak perusahaan ayam petelur yang juga hadir pada audiensi itu menyatakan sepakat tidak akan melakukan aktivitas kurun dua pekan ke depan sambil memproses kelengkapan perizinan. 

"Alhamdulillah, hasil audiensi hari ini, ada kesepakatan dari pihak peternakan ayam petelur untuk mengosongkan, tidak ada aktivitas sampai dengan tanggal 6 November. Kurang lebih sekitar dua pekan. Ini tanggung jawab dari pengusaha dan Satpol PP," tuturnya.

AYO BACA : Peternak Ayam Tasik Tolak Pasal 278 dalam RKUHP

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement