Rabu 23 Oct 2019 18:38 WIB

Sleman Rumuskan Kebijakan Pendidikan Anak Berhadapan Hukum

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap perlu mendapatkan pendidikan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sangat penting. Selain layanan-layanan kesehatan, kebutuhan layanan pendidikan mereka perlu pula mendapatkan perhatian serius.

Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, DIY, baru saja menggelar lokakarya terkait itu. Kepala Dinas P3AP2KB, Mafilindati Nuraini menilai, lokakarya mencoba merumuskan kesepakatan pemenuhan hak-hak tersebut.

Ia menekankan, pendampingan yang diberikan kepada mereka memang harus optimal. Linda mendorong pemenuhan hak-hak pendidikan yang layak bagi mereka melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Ini salah satu inovasi bersama dengan pemangku kebijakan seperti Bapas DIY, Dinas Pendidikan, Kemenag dan Bappeda Kabupaten SLeman," kata Linda, di Atrium Hotel, Rabu (23/10).

Bapas Kelas 1 Yogyakarta sendiri selama ini telah memberikan sejumlah pendampingan pendidikan keterampilan sesuai minat dan bakat. Hal itu diwujudkan melalui kehadiran Rumah Kreatif Bapas di Kecamatan Beran.

Linda menegaskan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap perlu mendapatkan pendidikan seperti di sekolah-sekolah umum. Karenanya, ia merasa, pihak-pihak terkait harus bisa merumuskan satu kesepahaman.

Lokakarya itu menjadi bagian dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu. PKBM Membangun Karakter ABH dalam Sebuah Negara untuk Mewujudkan Kabupaten Layak Anak diangkat menjadi tajuk utama bahasan.

Lebih lanjut, Linda menjelaskan, dalam SPPA itu ada istilah diversi untuk ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak.

Intinya, dialihkan dari proses peradilan pidana kepada proses di luar peradilan pidana. Jadi, anak-anak yang dalam proses hukum di Polres, Kejaksaan, pengadilan, diputuskan diversi dan mendapat pendampingan.

Tapi, pendampingan yang dilaksanakan tidak seperti yang diberikan  kepada orang-orang dewasa dihukum di lapas. Menurut Linda, mereka akan diberikan pendampingan seperti keterampilan.

"Melalui lokakarya ini kami ingin merumuskan pendampingan pendidikan yang layak untuk mereka," ujar Linda.

Lokakarya dihadiri Kanit Bimas Polres dan Polsek-Polsek di Kabupaten Sleman, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kemenag, dan OPD-OPD terkait. Serta, Satgas PPA Desa dan Bapas Kelas 1 Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement