REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan barang ekspedisi di Kota Tasikmalaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial ADT (22 tahun) bertugas sebagai sopir ekspedisi dan AR (50) sebagai penadah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan perusahaan ekspedisi di Kota Tasikmalaya perihal kendaraan truk miliknya yang digunakan untuk mengantar barang. Kendaran itu diketahui mengangkut gula sebanyak 30 ton dari wilayah Cilegon, Banten, ke Yogyakarta.
"Tapi sampai beberapa waktu kendaraan tidak kembali," kata dia, Rabu (23/10).
Ia menambahkan, sopir tak lama kembali ke perusahaan ekspedisinya. Kepada perusahaan, sopir itu mengaku telah dirampok di wilayah Cirebon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tronton itu berhasil ditemukan di wilayah Indramayu. Dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kendaraan ditemukan, sopir telah meninggalkan kendaraan dengan sengaja di tempat itu.
"Saat diperiksa, sopir mengaku dirampok dengan cara diikat dan ditinggalkan oleh empat orang di wilayah Cirebon. Tapi dari bukti CCTV, dia yang meninggalkan kendaraan di Indramayu," kata dia.
Anom menambahkan, berdasarkan penyelidikan, sopir telah menjual gula yang seharusnya dikirimkan sebesar Rp 150 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagikan kepada beberapa orang.
Selain menangkap sopir, polisi juga menangkap AR yang diduga sebagai penadah di wilayah Cirebon. Saat ini, polisi masih mencari lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Lima orang itu telag ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka ini memang komplotan," kata dia.
Atas perbuatannya, dua orang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 480 KUHPidana. Dua orang itu terancam hukuman penjara empat tahun.