Rabu 23 Oct 2019 10:06 WIB

Operasi Zebra Jaya 2019 Dilakukan di Sejumlah Titik Rawan

Titik dilaksanakannya operasi dapat berubah setiap harinya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Gelar operasi zebra.
Foto: Antara.
Gelar operasi zebra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019. Terutama di titik-titik yang dinilai sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. 

"Kegiatan Operasi Zebra Jaya adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun di masing-masing wilayah sesuai dengan titik rawannya (kecelakaan dan pelanggaran). Titiknya sudah dipetakan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/10).

Baca Juga

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, titik operasi dapat berubah setiap harinya. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. "Di masing-masing wilayah ada (titik operasi), biasanya Kemayoran, Manggala Wanabakti, terus Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pasar Minggu arah Ragunan," ungkap Yusuf.

Yusuf menjelaskan, polisi juga akan memasang rambu atau pelang tanda dimulainya Operasi Zebra Jaya di titik-titik operasi tersebut. Rambu itu akan dipasang sekitar 100 meter dari titik operasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 selama dua pekan mulai hari ini, 23 Oktober hingga 5 November mendatang. Sebanyak 2.380 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya.

Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Berikut 12 target operasi dari Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement