REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Yasonna Laoly ke Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/10) sore ini. Menurut Yasonna, ia diminta oleh Presiden untuk kembali membantunya di pemerintahan.
"Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.
Ia mengaku berdiskusi terkait dua UU omnibus law yang disampaikan beberapa waktu lalu dalam pidato pelantikan Presiden. Presiden ingin, agar UU omnibus law itu dapat segera diselesaikan dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar segera melakukan deregulasi peraturan di level kementerian sehingga dapat mempercepat investasi dan mempermudah perizinan. Termasuk, dia menataan, peraturan daerah agar tidak menghambat investasi.
"Termasuk perda-perda, bagaimana perda-perda mendorong pertumbuhan dan kalau ada tumpang tindih menghalangi kita cari solusi yang terbaik, untuk itu apakah perda itu dibatalkan melalui peraturan presiden. Pokoknya perda harmonisasi agar daerah tidak melakukan aturan bertentangan dengan arah kebijakan nasional kita," jelas dia.
Tak hanya itu, Jokowi juga ingin agar pelayanan di imigrasi berjalan baik. Sebab selama ini layanan imigrasi sering kali dikeluhkan oleh warga asing. Begitu pula terkait masalah penghuni lapas yang telah melebihi kapasitasnya.
Menurutnya, hampir 50 persen penghuni lapas merupakan pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, Presiden ingin agar segera menemukan solusi dari masalah ini bekerjasama dengan Kemenkumham, Polri, dan juga BNN.
"Revisi UU narkotika harus disegerakan karena sekarang kejahatan narkotika di sana yang sekarang ini potensi untuk kejahatan narkotika ini menggangu kita. Konsep rehabilitasi kita introduce kepada pemakai pencegahan dan kampanye lebih luas pencegahan narkotika," ucap Yasonna.
Saat ditanya lebih lanjut apakah ia akan kembali menjabat sebagai Menkumham, Yasonna tak menjawabnya secara pasti. Namun, ia tak membantah hal itu yang didiskusikan bersama Presiden.
Jika menyanggupi untuk kembali menjabat sebagai menteri di kabinet kerja jilid II, Yasonna pun akan mundur dari posisinya sebagai anggota DPR. "Konsekuensinya mundur dari DPR," tutup dia.