REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengaku pasrah dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Menurut partai berlambang mercy itu, pembagian AKD ditentukan oleh partai pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Kan yang menentukan (pembagian AKD) adalah parpol yang menang Pemilu," ujar anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman saat dikonfirmasi, Ahad (20/10).
Ia menjelaskan, Demokrat tidak dapat berbuat banyak dalam pembentukan AKD. Baik lewat mekanisme musyawarah mufakat ataupun pemungutan suara atau voting dalam penentuan jatah AKD masing-masing fraksi.
"Kalau pakai voting kita kalah juga, lewat musyawarah mufakat juga, ya suka-suka lah," ujar Benny yang juga Ketua DPP Partai Demokrat.
Sebelumnya, Rapat penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI menyepakati pembentukan 11 komisi dan 6 badan. Selain itu, rapat telah menetapkan komposisi pimpinan dari tiap fraksi untuk tiap AKD.
"Disepakati dibentuk 11 komisi dan 6 badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan," ujar Puan.
Puan pun memerinci komposisi pimpinan AKD dari tiap fraksi. PDIP mendapatkan kursi pimpinan terbanyak: 4 ketua dan 11 wakil ketua. Sedangkan PPP sama sekali tidak mendapatkan kursi ketua.
Berikut ini rincian pembagian komposisi pimpinan AKD:
Fraksi PDIP: Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Komisi V, Ketua Banggar, dan 11 wakil ketua
Fraksi Partai Golkar: Ketua komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI, dan 10 wakil ketua
Fraksi Partai Gerindra: Ketua Baleg, Ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua
Fraksi Partai NasDem: Ketua komisi VII, Ketua Komisi IX, dan 8 wakil ketua
Fraksi PKB: Ketua Komisi VI, Ketua Komisi X, dan 7 wakil ketua
Fraksi Partai Demokrat: Ketua BURT, Ketua BAKN, dan 4 wakil ketua
Fraksi PKS: Ketua MKD, 6 wakil ketua komisi
Fraksi PAN: Ketua Komisi VIII, 5 wakil ketua komisi
Fraksi PPP: 4 wakil ketua komisi