Senin 21 Oct 2019 01:19 WIB

Petugas PMI Dilindungi Hukum Humaniter Internasional

Plh Ketua Umum PMI mengatakan petugas PMI dilindungi di berbagai situasi.

Delapan mobil ambulans terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Delapan mobil ambulans terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Ginandjar Kartasasmita mengatakan komponen PMI yang bertugas di situasi konflik kerusuhan dan masa damai dilindungi Hukum Humaniter Internasional (HHI) sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

"PMI sebagai perhimpunan nasional yang berbasis pada sukarelawan dan memiliki mandat bertugas dalam misi kemanusiaan sangat penting untuk mendapatkan perlindungan keamanan dalam bekerja, baik saat masa damai maupun saat konflik atau kerusuhan," katanya melalui siaran pers yang diterima Antara, Ahad (20/10).

Baca Juga

Menurutnya, sesuai Pasal 21 dalam UU Kepalangmerahan, dalam hal terjadi konflik bersenjata, para pihak yang terlibat pertikaian wajib menghormati dan atau memberikan pelindungan kepada petugas dan objek (kendaraan) yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

Perlindungan yang dimaksud bagi petugas PMI saat bertugas di berbagai situasi, terutama saat konflik atau kerusuhan yang tercantum dalam HHI Peraturan 25-30 dan peraturan 109-111, yakni orang yang terluka dan membutuhkan perawatan medis, orang yang sakit dan terluka harus dicari dan dijemput dan dievakuasi semaksimal mungkin.

Kemudian petugas perawatan dan kesehatan yang melaksanakan tugas kemanusiaan tidak dapat diserang atau diperlakukan dengan buruk, transportasi medis untuk mengantar yang sakit dan terluka atau petugas kesehatan-perawatan tidak boleh ditolak secara sewenang-wenang atau dibatasi. Petugas perawatan dan kesehatan tidak boleh dihukum ketika menjalankan aktivitas yang sesuai dengan etika perawatan-kesehatan. Mereka harus dibantu dalam menjalankan tugasnya.

Maka dari itu, ia menyebutkan setiap komponen PMI yang bertugas dalam setiap misi kemanusiaan wajib bekerja berdasarkan pedoman keamanan yang berlaku di PMI.

"Selain dilindungi UU, petugas kemanusiaan PMI yang bertugas wajib bekerja sesuai dengan pedoman keamanan PMI serta berkoordinasi dengan pihak berwenang. Selain koordinasi, setiap komponen PMI wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku," kata Ginandjar.

Ginandjar berharap kepada petugas PMI yang bertugas dalam setiap misi kemanusiaan dapat bekerja dan berkoordinasi dengan baik dalam melakukan pelayanan sesuai dengan tujuh prinsip kepalangmerahan yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan serta ketentuan yang berlaku. PMI berperan membantu tugas pemerintah dan siap bekerja bersama dalam melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas kemanusiaan di bawah UU nomor 1 Tahun 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement