Ahad 20 Oct 2019 20:04 WIB

Bandar Narkoba Asal Mojo Sragen Digerebek Polisi

Rumahnya diduga sering digunakan untuk pesta narkoba.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Kampung Mojokulon, Kelurahan Mojo, Sragen. Dari penggerebekan itu, tim mengamankan seorang pemuda bernama Rizky Putra Kiswanda alias Akik (25).

Pemuda itu kemudian dibekuk lantaran ditengarai bertindak sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan Rizky diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo di Mapolres Sragen kemarin.

AKP Djoko mengungkapkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka dibekuk atas laporan warga yang resah dengan sepakterjang tersangka dan rumah tersangka yang disinyalir sering digunakan pesta narkoba.

“Dari informasi itu, lalu kita lakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tim menggeledah dan mengamankan barang bukti satu bungkusan kertas berisi ranting, bunga dan daun kering ganja seberat 4,13 gram dan satu bungkusan kertas berisi ganja seberat 3,36 gram,” papar AKP Djoko didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi.

Dua paket ganja itu disimpan di lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Dari pengakuan tersangka, dus paket barang haram itu dibeli seharga Rp 100.000 dari seseorang bernama Abang di Depok, Jawa Barat.

Barang ganja yang diamankan diakui sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual lagi. 

 

The post Bandar Narkoba Asal Mojo Sragen Digerebek Polisi. Rumahnya Terdeteksi Sering Dipakai Pesta, Disita 7,49 Gram Ganja Kering  appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement