Ahad 20 Oct 2019 00:18 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dishub Kota Medan

Penggeledahan pada Sabtu berakhir pada 22.47 WIB.

Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan melintas di depan ruangan kantor bidang Drainase PU yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan melintas di depan ruangan kantor bidang Drainase PU yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu (19/10). Dari pantauan Antara, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPKdimulai sejak pukul 19.40 WIB, baru selesai pukul 22.47 WIB.

Para penyidik keluar membawa dua koper berukuran besar dan satukardus ukuran kecil. Sebelum penggeledahan di Kantor Dishub Medan, pada hari yang sama para penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil. Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap. Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement