Sabtu 19 Oct 2019 16:55 WIB

Pemkot Bekasi Didorong Segera Realisasikan PLTSa

Dengan PLTSa, sampah tidak hanya dimusnahkan, namun juga dijadikan sumber energi.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja memeriksa pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu saat uji coba di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja memeriksa pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu saat uji coba di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera merealisasikan rencana pembuatan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah setelah Wali Kota Bekasi melakukan kunjungan ke Cina, ). Sebab, selama ini Kota Bekasi memiliki dua TPA yang menerima ribuan ton sampah setiap harinya, TPA Sumur Batu dan Bantargebang.

Dorongan tersebut juga diberikan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Meski demikian, Pemkot juga didorong untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.

Baca Juga

Anggota DPRD Kota Bekasi, Yogi Kurniawan mendorong Pemkot Bekasi untuk segera mengaplikasikan hasil studi pengelolaan sampah ke Cina. Ia mengaku, DPRD akan mendorong sepenuhnya rencana tersebut, lantaran Kota Bekasi perlu memusnahkan sampah yang sudah menumpuk di dua TPA, Sabtu (19/10).

Menurutnya, membangun PLTSa merupakan sebuah terobosan yang baik, lantaran dengan sistem tersebut sampah tidak hanya dimusnahkan, namun juga dapat dijadikan sebagai sumber energi baru.

"Teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang sudah berjalan di Cina semoga bisa diadaptasi dan diimplementasikan. Kemudian, solusi tersebut juga bisa menjadi energi yang bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat khususnya di Kota Bekasi," kata Yogi saat dihubungi Republika.co.id.

Sementara itu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS) Bagong Suyoto juga menyatakan hal serupa. Ia menyebutkan, pengolahan sampah teknologi termal dengan membentuk PLTSa telah disebutkan dalam Perpres nomor 35 tahun 2018.

Kemudian, Ia mengabarkan, Kota Bekasi juga disebut dalam Perpres tersebut. Ia melanjutkan, pemerintah pusat menyebutkan beberapa wilayah yang akan dijadikan sebagai percontohan penggunaan teknologi tersebut. Daerah lain yang juga ditunjuk sebagai percontohan adalah Beberapa daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.

Menurut Bagong, program tersebut cukup menjanjikan, lantaran bagi PLTSa yang berhasil beroperasi akan diberikan insentif khusus. "Bagi PLTSa yang mampu mengolah sampah akan mendapatkan tipping fee Rp500 ribu per ton," kata Bagong melalui keterangan tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement