Sabtu 19 Oct 2019 15:20 WIB

ASN yang Terjaring OTT Saber Pungli Jadi Tersangka

Tim Saber Pungli menjaring JN dan IZ pada OTT pada Jumat (18/10)

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Kepolisian dari Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang menetapkan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebagai tersangka. Mereka adalah JN yang merupakan ASN di Dinas Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dan IZ  pihak swasta yang kerap mengurus BPHTB.

''Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap keduanya dan menetapkan status tersangka sesuai aturan,'' kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Sabtu (19/10).

Yulmar menjelaskan usai pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap JN dan IZ, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Mapolresta Padang. Penahan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Tim Saber Pungli menjaring JN dan IZ pada OTT pada Jumat (18/10) di Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Selain berhasil mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 33.590.000. Uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari IZ kepada JN karena telah memudahkan pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Kemudian polisi juga mengamankan bukti pembayaran BPHTB di Bapenda Kota Padang.

"Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, dua unit sepeda motor," ucap Yulmar.

Kedua tersangka kini dikenai pasal 12 hruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi. JN dan IZ kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement