Sabtu 19 Oct 2019 02:03 WIB

Makam di Solo Diubah Jadi Kawasan Wisata Blangkon

Blangkon nanti dimodifikasi agar tidak mudah remuk dan menarik.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Indira Rezkisari
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Antara
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengubah Makam Tinalan di Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, menjadi kawasan wisata Kampung Blangkon. Saat ini, Pemkot fokus melakukan pemindahan makam terlebih dahulu.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, Pemkot akan melakukan penataan Makam Tinalan sampai tuntas. Penataan tersebut antara lain meliputi drainase, sanitasi, rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni sehingga layak menjadi kawasan wisata.

Baca Juga

"Masyarakat maunya makam dipindah semua. Terus nanti sana dipakai wisata Kampung Blangkon yang nantinya menjadi tujuan wisata benaran," ucap Rudyatmo kepada wartawan, Jumat (18/10).

Nantinya, kawasan wisata tersebut akan menjadi pusat produksi blangkon dan memiliki showroom. Sehingga, wisatawan yang datang bisa langsung membeli blangkon.

Wali Kota mengungkapkan alasan dipilihnya produk blangkon sebagai ikon Kampung Wisata di lahan bekas makam tersebut. Sebab, Solo memiliki pakaian khas kejawen, seperti kejawen prolok, kejawen landung, kejawen keprajuritan yang semuanya menggunakan blangkon.

"Ini sudah cukup lumayan bagus karena inovasinya ada. Blangkon itu kan tidak bisa dipakai sehari-hari karena kalau hujan remuk karena isinya kan kertas koran dan sebagainya. Nah sekarang sudah dimodifikasi dengan menggunakan plastik kelihatannya," imbuh Wali Kota.

Dia menambahkan, masyarakat sekitar telah meminta kepada Pemkot agar semua makam di tengah kampung dipindah. Pemkot menyiapkan lahan pemindahan makam di sejumlah tempat permakaman umum (TPU), seperti TPU Bonoloyo, TPU Pracimaloyo, TPU Untoroloyo, dan TPU Purwoloyo.

Terkait status tanah makam, Wali Kita menyatakan akan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo. "Tanah zaman dulu tidak ada tanah milik pribadi, pasti tanah negara. Nanti kami atur di BPN dulu. Tapi menurut BPN itu tanah negara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement