Kamis 17 Oct 2019 19:06 WIB

KPK Buru Staf Protokoler Wali Kota Medan

Staf tersebut sempat hendak menabrak tim KPK.

Rep: Febrian Fachri / Red: Teguh Firmansyah
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kiri) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kiri) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus berupaya memburu staf protokoler Wali Kota Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (15/10) kemarin.

Pelaku sempat berusaha menabrak tim KPK dengan mobil saat hendak diperiksa. Staf protokoler wali kota Medan tersebut berinisial AND yang diperintahkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengambil uang sisa Rp 50 juta yang hendak disetorkan kepala dinas PU Medan.

Baca Juga

"Pihak yang mencoba menabrak tim KPK akan terus kami cari. Jika dibutuhkan kami akan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain," kata Febri di Padang, Kamis (17/10).

Febri menyebut kerja sama dengan pihak lain yang ia maksudkan adalah dengan polisi dan elemen masyarakat. Febri meminta masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan AND. Febri menyebut AND kini juga sudah bersatus tersangka bersama dengan atasannya Dzulmi Eldin.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Medan, Sumatra Utara, Selasa (15/10) malam. Lembaga antirasuah itu mengamankan tujuh orang, salah satunya Wali Kota Medan Dzulmi. "Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Febri menjelaskan, tujuh orang tersebut berasal dari beberapa unsur, yakni kepala daerah yang dalam hal ini wali kota Medan, kepala Dinas PU Medan, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta. KPK mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dari OTT tersebut.

Sejka hari ini, KPK telah menahan Dzulmi Eldin bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) karena sudah tersangka. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari pertama. Dzulmi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Isa di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Syamsul di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement