Kamis 17 Oct 2019 19:15 WIB

Wadah Pegawai: UU Baru Lahirkan Kendala Bagi KPK

UU Baru menyebabkan KPK tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru dinilai akan melahirkan kendala terhadap kinerja lembaga antirasuah itu. Di dalam UU KPK baru disebut ada 26 poin yang melemahkan KPK.

"KPK akan beroperasi dengan UU yang melemahkan KPK di mana tercatat ada 26 poin yang akan melemahkan KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Baca Juga

Poin-poin yang melemahkan KPK itu, kata dia, sudah tentu akan melahirkan berbagai kendala bagi KPK. Kendala yang menyebabkan KPK tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk memberantas korupsi sebagaimana cita-cita reformasi 1998.

"Bahwa solusi paling efektif, cepat, dan efisien saat ini, yaitu Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU KPK secara keseluruhan," katanya.

Untuk itu, Yudi mengatakan, pegawai KPK mendukung dan akan mengikuti langkah para akademisi menggunakan pita hitam. Pita hitam tersebut dijadilan sebagai simbol duka mendalam atas meninggalnya para pelajar serta mahasiswa dan matinya KPK dengan hadirnya 26 persoalan dalam UU KPK baru.

"Besar harapan, gerakan pita hitam ini dan juga dukungan tokoh-tokoh nasional yang telah berbicara langsung dengan Presiden semakin mempertebal keyakinan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah untuk membatalkan revisi UU KPK," jelas dia.

Menurutnya, pegawai KPK masih bekerja dengan semangat dalam memberantas korupsi di masa akhir UU KPK yang lama. Itu ia sebut terbukti dengan kegiatan KPK dalam bidang penindakan, yakni penetapan tersangka, penyitaan aset koruptor, OTT dan lainnya. Pencegahan korupsi di beberapa wilayah juga terus dilakukan.

"Hal ini menandakan bahwa UU No. 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi di negeri ini tanpa perlu direvisi yang memperlemah, seperti UU yang telah disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 17 September 2019 yang lalu," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement