Kamis 17 Oct 2019 18:00 WIB

UU KPK Baru Dikhawatirkan Hentikan Kasus-Kasus Besar

DPR dan pemerintah dinilai tak memahami persoalan korupsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, mengatakan setelah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, peluang penghentian kasus-kasus besar sangat mungkin terjadi. Hal ini sebagai dampak adanya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK dalam UU KPK yang baru berlaku tersebut. 

"Bukan pasti dihentikan, tetapi dapat dihentikan. Berarti kan ada potensi untuk bisa dihentikan. Ini yang sangat kita khawatirkan," ujar Kurnia kepada wartawan di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Baca Juga

Hal ini menurut dia menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak memahami persoalan korupsi berbeda dengan dengan pidana umum lainnya. Jika kasus pidana umum lainnya cenderung mudah pengungkapannya, maka lain halnya dengan kasus korupsi.

"Kasus korupsi sangat sulit, bahkan beberapa kasus itu menanti barang bukti dari luar negeri. Contoh kasus (korupsi)  Garuda itu menanti bukti-bukti dari Inggris kalau saya tidak salah. Sehingga, menjadi wajar jika waktunya cukup lama.  Dan kalau kita mencontohkan kasus KTP-el misalnya, menghitung kerugian negara saja sekitar dua hingga tiga tahun," jelasnya.

Saat kewenangan SP3 mulai berlaku, maka nantinya kasus-kasus besar sangat mungkin dihentikan untuk ke depannya. Sebab, dalam aturan SP3 yang ada pada UU KPK hasil revisi, ada limitasi waktu maksimal selama dua tahun. 

"Padahal yang kita pahami bahwa setiap perkara memiliki tingkat kerumitan berbeda. Kalo bicara OTT itu mungkin pembuktiannya mudah karena basisnya penyadapan. Tapi kalau kasus perbankan atau SDA, contoh kasus BLBI, Century, KTP elektronik, Garuda, itu kan membutuhkan waktu untuk mencari bukti, mencari saksi dan mengumpulkan beberapa keterangan," paparnya. 

Kurnia menambahkan, kewenangan SP3 ini juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003, 2006 dan 2010 yang menegaskan bahwa KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan SP3. "Hari ini terlihat bahwa grand design dari DPR dan pemerintah untuk melemahkan KPK sempurna karena capim KPK terpilih yang bermasalah sudah akan dilantik dan UU KPK yang baru sudah resmi diberlakukan hari ini," tambah Kurnia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement