Kamis 17 Oct 2019 17:29 WIB

Arsul Sebut Jokowi Belum Tanda Tangani UU KPK

UU KPK tetap berlaku mulai hari ini.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani usai menghadiri Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani usai menghadiri Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (17/10). Namun, mantan panitia khusus (Pansus) yang membahas UU tersebut, Arsul Sani mendengar bahwa Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU KPK itu.

"Belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkumham bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut. Tetapi sesuai dengan pasal 73 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan  perundang-undangan, maka UU KPK itu per hari ini menjadi berlaku," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga

Ia mengaku tak mengerti kenapa Jokowi belum menandatangani UU KPK. Namun, Arsul menilai bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih mempertimbangkan sejumlah pandangan dari berbagai pihak.

"Kita harus berprasangka baik, bahwa presiden mempertimbangkan semuanya. Tidak bisa kita menutup mata bahwa banyak di masyarakat yang keberatan tentang revisi UU KPK ini," ujar Arsul.

Wakil Ketua MPR itu menyarankan Jokowi untuk mengajukan kembali revisi UU KPK ke DPR. Dengan cara tersebut, kata Arsul, paling tepat diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan di dalamnya.

Sebab jika Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, bukan tak mungkin hal itu akan ditolak oleh sembilan fraksi yang ada di DPR.

"Kalau nanti katakanlah dari pemerintah juga keinginan mengajukan revisi kembali, dalam rangka misalnya memperbaiki hal-hal yang oleh publik dan oleh berbagai elemen masyarakat dikritisi, ya monggo," ujar Arsul.

Maka dari itu, ia menilai baik jika UU KPK diberlakukan mulai hari ini. Jika ada poin-poin yang bermasalah setelah diterapkannya undang-undang ini, masyarakat dapat mengkritisinya agar dapat segera diperbaiki.

"Atau bahkan dari DPR sendiri, kan banyak anggota DPR yang baru yang barangkali punya sisi-sisi pandangan lain. DPR itu, satu anggota DPR saja bisa mengusulkan undang-undang, tidak harus fraksi, tidak harus komisi," ujar Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement