Kamis 17 Oct 2019 12:45 WIB

348 Pelabuhan di Indonesia Sudah Penuhi Aturan ISPS Code.

Penerapan ISPS Code ini guna menyukseskan keamanan dan kertertian pelabuhan,

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat memimpin Apel Siaga di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/10).
Foto: Foto-foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat memimpin Apel Siaga di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (17/10) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority berkomitmen untuk menerapkan ketentuan konvensi internasional atau International Ship and Port Security Code (ISPS Code) secara konsisten. Bahkan, hingga saat ini ada 348 pelabuhan di seluruh Indonesia yang sudah comply dengan aturan ISPS Code.

Menerapkan komitmen itu, Kamis (17/10) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan apel siaga. Pelaksanaan apel siaga ini merupakan salah satu bentuk kesiapan pemerintah di pelabuhan dalam rangka mendukung dan menyukseskan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan ISPS Code.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat memimpin Apel Siaga di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/10). Agus mengungkapkan, ada empat hal penting yang harus diperhatikan demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional ini. 

photo
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengenakan rompi keselamatan dan keamanan kepada salah satu peserta apel.

Pertama, prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan pada semua tingkat keamanan (security level). Kedua sarana dan prasana pengamanan fasilitas pelabuhan. Ketiga, sistem komunikasi internal fasilitas pelabuhan dengan koordinator keamanan pelabuhan (Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok) dan sistem komunikasi dengan instansi terkait. "Serta personil pengamanan fasilitas pelabuhan yang memiliki pengatuhan dan kemampuan untuk melaksanakan pengamanan sesuai manajemen pengamanan ISPS Code," kata Agus dalam keteranganya yang diterima Republika.co.id.

Di samping itu, implementasi ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok tentunya agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders serta kerjasama yang solid, saling pengertian dan pemahaman terhadap resiko yang dihadapi. 

"Harapan saya bahwa setiap terminal/BUP di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki Tim PFSO yang handal berdasarkan Port Security Plan yang sesuai dengan regulasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait," ucap Agus. 

Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman sehingga secara tidak langsung akan meninghatkan kepercayaan masyarakat maritim untuk menyinggahinya. Dimana hal ini juga akan berdampak pada peningkatkan kunjungan kapal, menurunkan biaya tinggi logistik dan premi asuransi terhadap wilayan beresiko, serta menarik minat investasi di pelabuhan dan wilayah sekitarnya.

Sebagai informasi, International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.

Adapun tujuan dari ISPS Code adalah untuk mengurangi risiko terhadap penumpang, awak kapal dan personil di atas kapal pada wilayah pelabuhan dan juga terhadap kapal dan muatannya. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadai sasaran dari terorisme internasional. 

Hingga saat ini sudah ada 348 pelabuhan di seluruh Indonesia yang sudah comply dengan aturan ISPS Code.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok Amiruddin mengatakan, penerapan ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat maritim dan sekaligus pada akhirnya menurunkan biaya logistik.

"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim dan menurunkan biaya logistik," kata Amiruddin.

Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga membentuk Port State Control (PSC) untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejak tahun 2018.

Menurutnya, PSC berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan konvensi internasional (ISPS Code). "Tujuannya untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Amiruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement