Kamis 17 Oct 2019 09:25 WIB

TPU Pondok Ranggon Berlakukan Tumpang Jasad

Kondisi lahan di TPU Pondok Ranggon sudah kritis.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Tempat pemakaman umum atau TPU.
Foto: Antara
Tempat pemakaman umum atau TPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, mulai memberlakukan tumpang jasad dalam satu liang lahat menjelang habis masa tampung pada Januari 2020. Alasannya lahan baru untuk pemakamanan sudah kritis.

"Kondisi lahan untuk pemakaman baru sudah krisis. Untuk pemakaman baru agar ditumpang dengan jasad keluarga sebelumnya," kata Kepala Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Marton Sinaga, di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga

Menurut dia, situasi itu telah berlangsung sejak setahun terakhir. Area lahan perkuburan seluas 70 hektare telah dipenuhi tidak kurang dari 68 ribu jasad sejak kali pertama beroperasional pada 1985.

Ketentuan itu berlaku bagi kavling muslim, non-muslim serta jenazah tanpa identitas di TPU Pondok Ranggon. Marton mengatakan, aturan tumpang jasad diberlakukan maksimal dua hingga tiga jasad pada dimensi makam 1x2,5 meter persegi dengan kedalaman 1,5 meter.

Saat ini masih tersisa berkisar 1 hektare lebih lahan TPU Pondok Ranggon dengan perkiraan kapasitas tampung kurang dari 2.500 jasad. "Sehari rata-rata 10 sampai 20 jasad dimakamkan di sini. Kalau perhitungan kami, paling lambat Januari atau Februari 2020 TPU ini overload," katanya.

Upaya memperpanjang masa pakai TPU Pondok Ranggon terus diintensifkan melalui penataan kawasan. Salah satunya dengan membongkar 50 ribu kursi coran di sekitar makam yang selama ini difungsikan sebagai tempat duduk peziarah. Upaya tersebut ditempuh agar lahan bisa dipakai untuk memakamkan jasad baru sejak 2017.

Selain itu, sejumlah pohon berukuran besar di sekitar makam juga ditebang untuk menambah volume lahan bagi kuburan. "Sampai sekarang sudah lima kapling lahan taman yang terpaksa kita gunakan jadi liang lahat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement