Kamis 17 Oct 2019 08:17 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Dimulai: Termasuk Pedagang Kaki Lima

Pelaku usaha makanan dan minuman diberikan tenggat waktu lima tahun.

Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto:
Karikatur sertifikasi halal

Bermanfaat untuk Seluruh Masyarakat

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sertifikasi halal sangat penting. Menurut JK, sertifikasi halal tidak hanya untuk kepentingan suatu pemeluk agama tertentu, tetapi juga bermanfaat untuk seluruh masyarakat.

"Bermanfaat bagi semua pihak apakah itu umat Islam atau non-Islam. Akan bermanfaat karena semuanya (produk) halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, tayyiban-nya yang perlu karena baik," ujar JK. Ia pun berharap kementerian dan lembaga yang telah menandatangani nota kesepahaman dapat melaksanakan dan mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.

Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid mengatakan, produk makanan dan minuman baru akan diwajibkan bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Wajib sertifikasi halal ini meliputi produk makanan dan minuman yang dijual di kaki lima.

Ia mengatakan, BPJPH akan menggencarkan sosialisasi dan pembinaan wajib halal bagi pelaku usaha. Tujuannya agar pelaku usaha punya kesadaran untuk melakukan sertifikasi kehalalan produk.

Senada dengan yang disampaikan Lukman, Lutfi menegaskan, tidak akan ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. "Sanksi baru akan dilaksanakan nanti setelah berakhirnya masa penahapan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rahmat Hidayat menuturkan, perusahaan makanan dan minuman skala besar siap menjalani proses sertifikasi halal. Sebab, mereka sudah mengikuti proses tersebut sejak proses sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI. "Selama 30 tahun terakhir, sertifikasi halal itu sudah dilakukan, namun hanya oleh perusahaan besar dan menengah," ungkapnya.

Untuk kelas usaha kecil dan mikro, Rahmat mengakui, mereka belum memiliki kesiapan karena hampir semuanya belum memiliki sertifikat halal. Pedagang kaki lima, kata dia, sebetulnya bisa saja melakukan sertifikasi halal. "Masalahnya, apakah mereka akan lolos atau tidak? Nah, itu yang belum tahu," katanya.

Sebab, ungkap Rahmat, sebelum mendapatkan sertifikat halal, suatu produk harus memenuhi kaidah tayyib terlebih dulu, yang berarti produk sudah higienis dan menggunakan bahan-bahan yang aman hingga aman dikonsumsi. Bila tidak memenuhi kaidah tersebut, produk itu tidak mungkin mendapatkan sertifikat halal.

Menurut Rahmat, butuh sekitar 124 ribu auditor agar sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman berjalan mulus. Angka itu didapatkan dengan mengacu pada 1.300 hari kerja selama lima tahun mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024, proses sertifikasi halal yang memakan waktu setidaknya 62 hari, dan 1,6 juta pelaku usaha makanan dan minuman yang belum melakukan sertifikasi halal. n fauziah mursid/umar mukhtar, ed: satria kartika yudha

Tahapan Wajib Bersertifikat Halal

1. 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024: Produk makanan dan minuman.

2. Mulai 17 Oktober 2021: Produk lainnya, seperti obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan seperti pakaian yang menggunakan bahan berunsur hewani dalam proses

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement